SAMPANG, Digitalpena.com || Rudi Arifianto S.Sos MA MSE setelah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sampang Madura Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/0501/OTDA pada tanggal 7 Januari 2024
Surat Keputusan tersebut dibacakan oleh Plt Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim Pulung Chausar di salah satu sesi prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pj Bupati Sampang di Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo no 7 Surabaya. Selasa (30/1/2024) Malam
Salah satu isi SK yang dibacakan menyebut Wewenang, Kewajiban serta Larangan bagi Pj Bupati Sampang selama menjalankan tugas
Adapun Wewenang dan Kewajibannya yakni tetap menduduki Jabatan Tinggi Pratama yang memiliki hak Keuangan dan Protokoler setara dengan Kepala Daerah yang Definitif sesuai Peraturan dan Perundang Undangan
Sedangkan Larangan yang tidak boleh dilakukan meliputi Dilarang melakukan Pengisian Pejabat dan Mutasi Pegawai, Membatalkan Perijinan Pejabat sebelumnya dan mengeluarkan Perijinan yang berbeda dengan Perijinan yang diterbitkan sebelumnya, Membuat Kebijakan Pemekaran Daerah, Membuat Kebijakan berbeda dengan Program Pembangunan yang dikeluarkan oleh Pejabat sebelumnya
Namun ditegaskan Larangan yang dimaksud dapat Dikecualikan setelah mendapat Persetujuan tertulis dari Mendagri
Berikutnya disebut juga tugas dari Pj Bupati Sampang harus memfasilitasi Persiapan dan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Pilkada di Kabupaten Sampang serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tidak hanya itu, Pj Bupati Sampang diwajibkan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali. (NH)